Uji ultrasonic adalah
pengujian baik pengukuran tebal maupun pendeteksian cacat internal (flaw
detection) dengan menggunakan getaran ultra, yakni gelombang mekanis yang
berfrequensi diatas 20 KHz .
Gelombang ini memiliki sifat sama dengan
gelombang suara yang dapat dipantulakn, dibiaskan, didefraksikan dan diserap.
Dimensinya ditentukan sebagai berikut : panjang gelombang, frequensi(f),
kecepatan rambat (v), amplitudo (A), dan fasa (φ). Gelombang ultrasonic
dihasilkan oleh suatu transducer yang biasanya bekerja berdasarkakan konversi enerji listrik ( piezo electric ) menjadi
enerji mekanik .
Gelombang ultrasonic
akan terdifraksi ( tersimpangkan ) sedemikian besar didalam udara sehingga
untuk mendapatkan perambatan yang konsisten dari transducer kebenda uji, kedua
permukaan benda yang berhimpitan ( interface ) harus diberi zat perantara yang
dapat menghantarkan gelombang ultrasonic yang berupa cairan ( air, gemuk,
minyak pelumas, dll ) yang disebut couplant.
Perambatan gelombang
ultrasonic ini dapat dimanipulasikan untuk maksud pengukuran ketebalan bahan,
bentuk dan besaran serta lokasi ketidak sesuaian / cacat internal, dan homoginitas
bahan yang dilewatinya. Sebagaimana
halnya jenis jenis sarana uji lainnya, ultrasonic juga memiliki keunggulan dan
kelemahan. Terdapat tiga jenis prinsip penggunaan gelombang ultrasonic untuk
maksud maksud pengujian bahan. Kedua prinsip tersebut adalah (a) prinsip teknik
resonansi, (b) prinsip tehnik transmisi dan (c) prinsip teknik pulsa echo
Kedua
prinsip ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Diantara ketiga tehnik tersebut diatas,
tehnik pulsa echo yang paling banyak digunakan.
Tehnik transmisi dan
pulsa echo biasa digunakan dengan sistim kontak langsung maupun immersion (
dalam air ), sedangkan tehnik resonansi hanya digunakan dengan sistim kontak
langsung.
Pada umumnya UjiUltrasonic terdiri dari :
1) Sumber gelombang
ultrasonic ( unit pemancar dan transducer pemancar )
2) Penerima gelombang
ultrasonic ( unit penerima dan trasducer penerima )
3) Display .
Display dapat berupa
Scan A, Scan B dan Scan C. Peralatan poetable biasanya menggunakan scan A. Gelombang
ultrasonic adalah gelombang mekanis yang
frequensinya lebih besar dari 20 KHz dan sifatnya serupa dengan gelombang suara,
jadi karenanya berlaku pula formula.
Frequensi yang banyak digunakan berkisar antara 250 KHz - 15 MHz .
Gelombang ini dapat merambat didalam bahan dengan bermacam moda, yakni :
a)
moda longitudinal ( compression )
b)
moda transversal ( shear )
c)
moda permukaan ( gelombang Releigh )
d)
moda pelat ( gelombang Lamb )
Perubahan dari satu moda kemoda lainnya
dapat terjadi karena misalnya karena pantulan
atau pembiasan . Dengan berubahnya moda berubah pula kecepatan rambat
gelombang ultrasonic yang terkait,namun dalam kedua hal tersebut frequensi
gelombang ultrasonic selalu tetap. Dibawah ini ditampilkan kecepatan rambat
gelombang ultrasonic dalam beberapa jenis bahan :
Apabila frequensi tetap,
dengan berubahnya jenis moda akan merubah panjang gelombang ultrasonic. Frequensi
gelombang sangat menentukan kepekaan peralatan uji ; makin tinggi frequensi
makin cermat penunjukannya ( mampu mendeteksi cacat yang berdimensi kecil ). Uji
ultrasonik termasuk salah satu dari uji
tanpa rusak yang fungsinya saling mendukung dengan jenis uji tanpa rusak
lainnya terutama untuk mendeteksi cacat internal dan ketebalan dinding.
Penggunaan UT
dilapangan masih dianggap lebih mahal daripada radiografi, disamping pada
umumnya UT tidak dapat dibuktikan dengan
record tertulis sebagaimana halnya radiografi, jadi baik buruk rekomendasi inspektor
benar benar didasarkan atas profesionalitas dan tingkat kualifikasinya sebagai
ahli uji ultrasonik dengan level tertentu dengan lingkup tanggung jawabnya.
Uji ultrasonik sama
dengan uji radiografi, memerlukan bukti
kualifikasi inspektor dan mutu kinerja yang harus didemonstrasikan,
kecuali apabila sertifikasi kompetensinya dikeluarkan oleh institusi yang telah
diakui secara internasional ( seperti misalnya ASNT ) dan masih valid pada saat
recruitmentnya.
Selanjutnya bagi
seorang ahli uji ultrasonik, untuk meningkatkan kinerja dan kehandalannya
walaupun telah berkualifikasi tingkat tertinggi tetap diperlukan praktek dan
eksperimen yang terus menerus dan enovative untuk dapat menangani berbagai
bentuk non konformasi yang rumit dan unique dalam berbagai material dengan
variabel komponen yang berbeda seperti
misalnya accoustic impedance dan lain lain yang cukup dominan.
Perlengkapan-Perlengkapan
Inspeksi ultrasonik mencakup
perlengkapan sebagai berikut :
1.Generator yang menghasilkan sinyal
elektronik yang mengeluarkan semburan voltase bolak balik apabila dipicu secara elektronik.
1.Transduser yang mengeluarkan berkas gelambang suara ultrasonik apabila dikenai
voltase bolak balik.
2.Couplant, zat penghantar gelombang
getaran ultra kebenda uji.
3.Couplant yang meneruskan output
ultrasonik ( accoustic energy ) dari benda uji ketransducer penerima
4.Transducer atau lazim disebut unit
pencari yang merubah energi ultrasonik
menjadi semburan voltase bolak balik. Didalam beberapa sistim transducer
juga bekerja baik sebagai pengirim dan
penerima gelombang suara ultrasonik.
5.Piranti elektronik untuk memperkuat (
amplify ) dan jika perlu dimodulasi atau jika tidak merubah sinyal dari
transducer penerima.
6.Piranti ( osciloscope ) untuk
mendisplay atau mengidikasikan record output dari benda uji berupa charta atau
computer printout.
7. Electronic clock sebagai titik
referensi primer dan mengkordinasi seluruh sistim.
CAKUPAN
Catatan ini mencakup ketentuan
standard dan teknik penggunaan dan
interpretasi dari indikasi yang dihasilkan oleh getaran ultrasonik dalam uji
tanpa rusak sekaligus memberikan
evaluasi tentang penerimaan atau penolakan indikasi tersebut berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan..
Catatan ini juga mencakup jenis
peralatan yang digunakan , cara kalibrasi dan cara mengarsipkan hasil uji
sesuai ketentuan.
Selanjutnya
berhubung pada kenyataan dilapangan terdapat banyak sekali kesulitan akibat
bentuk,ukuran dan posisi flaw / cacat, dimana
penggunaan radiografi tidak efektif hasilnya, maka uji ultrasonik dengan
teknik pengambilan menyudut dan menggunakan angle probe juga akan dikemukakan,
karena hal ini merupakan jalan keluar atas kesulitan tersebut diatas.
KETENTUAN STANDARD1 PERSYARATAN AHLI UJI ULTRASONIK
a.
Pelaksana inspeksi dan pengujian
ultrasonik harus berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi yang
memenuhi ketentuan standard internasional dan dikeluarkan oleh badan atau
institusi yang berwenang dan diakui baik nasional maupun internasional. Hal ini
sangat menentukan karena uji ultrasonik praktis tidak memiliki record tertulis
kecuali dengan peralatan khusus dan atas permintaan khusus pula. Karenanya
keputusan ditolak maupun diterimanya suatu indikasi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab inspektor yang bersangkutan yang verifikasinya sangat mahal dan
memakan waktu.
b. Orang
orang yang tidak berkompetensi dan tidak berkualifikasi tidak boleh memberikan
evaluasi apalagi rekomendasi seperti penerimaan dan penolakan suatu material
berdasarkan hasil pengujiannya.
2 PERSYARATAN PEMERIKSAAN UMUM
Cakupan
pemeriksaan meliputi benda uji dengan sistim scanning, yakni dengan
menggerakkan UNIT PENCARI ( search unit ) diatas benda kerja, paling sedikit
setiap lajur scanning harus bertumpu
dengan lajur scanning lainnya sekitar
50% dari ukuran transducer ( piezoelectric element )tegak lurus
terhadap arah lajur scan. Kemungkinan lain juga dibolehkan yakni masing masing
lajur scan bertumpu satu dengan lainnya
sepanjang kurang dari ukuran beam.
Teknik oscilasi diijinkan dalam search asalkan dapat dibuktikan bahwa
teknik ini lebih baik dari teknik scanning biasa.
3. LAJU GERAKAN SEARCH UNIT ( UNIT PENCARI ) DAN LAJU PENGULANGAN PULSA.
Laju
pengulangan pulsa dari instrumen ultrasonik cukup memadai untuk
mempulsakan unit pencari paling sedikit 6 x dalam waktu yang diperlukan untuk
menggerakkan 1/2 ukuran transducer sejajar dengan arah scan pada kecepatan
scanning maksimum. Sebagai alternatif
dapat digunakan reflektor ganda
kalibrasi dinamis ( dynamic calibration multiple reflector ), yakni yang berada
dalam ± 2dB dari kalibrasi statis, untuk mengecek ulang laju pengulangan pulsa yang dapat diterima.
4. LEVEL SENSITIVITAS SCANNING
Langkah recording
indikasi pada tingkat sensitivitas scanning harus dilaksanakan pada pemeriksaan baik manual maupun otomatis
( mekanis ). Pada saat scanning yang boleh distel hanyalah kontrol gain atau
attenuator. Penyetelan kontrol lain dapat mengakibatkan kalibrasi ulang.
5. PERALATAN
Inspeksi ultrasonik
menggunakan instrumen ultrasonik tipe echo ( gema ) pulsa. Instrumen tersebut
harus dilengkapi dengan stepped gain control yang dikalibrasi dalam unit 2.0 dB
atau kurang.
6. PENGUKURAN BEAM SPREAD ( PELEBARAN BERKAS GETARAN )
Pengukuran
beam spread untuk batasan indexing scan hanya
akan dilaksanakan manakala dipersyaratkan oleh Code. Pengukuran sudut unit beam
search ( berkas pencari ) perlu dilaksanakan walaupun hanya sekali dalm kurun
waktu tertentu untuk kombinasi unit
wedge search dalam far field hasli
perhitungan, pada setiap awal
perpanjangan pemakaian atau setiap 3 bulan, pilih yang terpendek.
Ultrasonic Test Pengujian dengan menggunakan ultrasonik ini semoga bermanfaat dan membantu kalian semua.
No comments